Jakarta - PT Rifan Financindo || Saat ini penyaluran kredit tak hanya melalui bank atau lembaga keuangan non bank. Namun layanan financial technology (fintech) juga bisa menjadi penyalur kredit dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Namun, yang namanya teknologi memang harus diikuti dengan aturan atau regulasi yang tepat. Salah-salah kecanggihan teknologi ini malah akan merusak citra layanan tersebut. Seperti beberapa waktu lalu, ada layanan sebuah fintech yang menyalurkan kredit secara online. Sementara penagihan dilakukan oleh debt collector yang menghubungi nomor kontak di handphone nasabah. Nah sebenarnya bagaimana aturan bisnis fintech ini? Berikut detikFinance kutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dalam pasal 1 nomor 3, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uanag rupiah secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet. Kemudian pada pasal 6 nomor 2 disebutkan batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan sebesar Rp 2miliar. Namun OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana tersebut. Setiap penyelenggara diwajibkan untuk memuat nomor, tangal perjanjian, identitas pihak terkait, ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jumlah pinjaman, suku bunga, nilai agunan, jangka waktu, objek jaminan jika ada, rincian biaya, ketentuan mengenai denda hingga mekanisme penyelamatan sengketan. Dalam aturan juga disebutkan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan. Selain itu penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan dan kerugian.. PT Rifan Financindo || OJK juga menetapkan sanksi jika terjadi pelanggaran kewajiban dan larangan dalam aturan OJK ini. OJK berwenang mengenakan sanksi administrratif terhadap penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. Baca juga : PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB PT.RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK RFB || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat rifan financindo || Banyak Masyarakat Belum Paham PBK PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA || pt rifan financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
May 2021
Categories |