Jakarta - || PT Rifan Financindo || Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunda aturan wajib mencantumkan informasi atau identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena beberapa hal. Seharusnya aturan itu berlaku mulai 1 Desember 2017. Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak di Jakarta, Kamis (28/12/2017), Ditjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 Nopember 2017. Aturan itu tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik yang terhitung berlaku 1 Desember 2017. "Tapi pemberlakuan perdirjen tersebut ditunda," bunyi keterangan resmi tersebut tanpa disebut sampai kapan penundaan aturan ini. Ditjen Pajak menjelaskan, tujuan Perdirjen 26/2017 ini diterbitkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar mendapat perlakuan yang sama (equal treatment) bagi para pengusaha. Sebab, dalam praktiknya, disinyalir banyak pengusaha orang pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar, (yang ditujukan untuk diolah atau diperjualbelikan kembali), tetapi mengaku tidak memiliki NPWP. Akibat yang terjadi adalah sebagian pengusaha yang memiliki NPWP, menjadi PKP dan membayar pajak, sedangkan sebagian lainnya lagi tetap tidak masuk ke dalam sistem perpajakan. "Jadi untuk mendorong kepatuhan para pengusaha tersebut, maka pembeli yang tidak memiliki NPWP harus menunjukkan atau memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dicantumkan sebagai identitas pembeli dalam e-faktur pajak." Namun, pelaksanaannya harus ditunda karena pertimbangan beberapa hal: 1. PKP membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan e-faktur atas penyerahan BKP atau JKP untuk mengakomodasi kewajiban pengisian kelengkapan faktur pajak sesuai PER-26/PJ/2017. 2. Dari aspek administrasi perpajakan, diperlukan penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana diwajibkan dalam PER-26/PJ/2017. 3. Diperlukan sosialisasi bagi PKP dan masyarakat (pembeli), serta diseminasi internal bagi petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan pemahaman yang sama dalam penerapan PER-26/PJ/2017. Selama jangka waktu penundaan dimaksud, tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. || PT Rifan Financindo || Baca juga : PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB PT.RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK RFB || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
May 2021
Categories |