JAKARTA - PT Rifan Financindo || Pelarangan ekspor nikel dipercepat menjadi 1 Januari 2020 dari sebelumnya pada 31 Desember 2021. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari sisi pemerintah dan pengusaha.
Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Kementerian ESDM Andri Budhiman mengatakan, percepatan aturan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah ini dilakukan untuk mengejar momentum pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. "Kebijakan ini memperhatikan jumlah cadangan. Di mana jaminan pasokan bijih nikel kadar rendah untuk persiapan percepatan industri mobil listrik," ujar dia di Jakarta, Rabu (2/10/2019). Menurut dia, cadangan untuk komoditas nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton dan hanya menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun. "Sementara cadangan mencapai 2,8 miliar ton masih memerlukan peningkatan faktor pengubah. Seperti kemudahan akses, perizinan (izin lingkungan) dan keekonomian (harga)," tutur dia. Kemudian lanjut dia, untuk meningkatkan cadangan terkira menjadi terbukti, sehingga dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian selama 42,67 tahun. Dengan umur cadangan tersebut belum dapat memenuhi umur keekonomian fasilitas pemurnian. PT Rifan Financindo || "Sehingga pemerintah perlu mengambil upaya antisipatf berupa kebijakan baru, yaitu penghentian rekomendasi ekspor bijih nikel kadar rendah yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Selain itu, pengaturan kebijakan juga bertujuan menjaga kebutuhan bijih nikel kadar rendah sebagai bahan baku baterai untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," katanya. Baca juga : pt rifan financindo rifanfinancindo rifan financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
May 2021
Categories |