Jakarta, PT Rifan Financindo -- Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) mengakui kesulitan mencari permodalan, baik dalam bentuk surat utang Medium Term Notes (MTN) maupun pinjaman dari bank umum. Salah satu alasannya dikarenakan kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang membuat tingkat kepercayaan terhadap multifinance diragukan. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno bilang sumber pendanaan, termasuk bank-bank, akan meragukan kemampuan multifinance dalam menyalurkan pembiayaan ke masyarakat. "Sudah pasti, mereka (bank-bank) jadi mikir dong mau kasih pendanaan ke kami ke depannya. Apalagi, 1 tahun-1,5 tahun terakhir ini cari modal cukup sulit. Akan makin sulit lagi ke depannya dengan kasus SNP Finance ini," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/9). Tanpa bermaksud menghakimi, kata Suwandi, bukan cuma manajemen SNP Finance yang harus bertanggung jawab terhadap kasus gagal bayar dan penyampaian informasi atau data yang tak akurat. Tetapi juga, juga auditor dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan. Makanya, Suwandi melanjutkan, untuk mengurangi dampak negatif kasus SNP Finance terhadap industri multifinance, asosiasi bersama otoritas terkait akan menggencarkan pendaftaran aset (aset registry). "Jadi, misalnya satu perusahaan menjadikan piutang sebagai jaminan untuk mendapat permodalan, itu jaminannya didaftarkan. Sehingga, tidak bisa dijaminkan ganda (double financing). Ini kan kasus SNP Finance, piutang dijaminkan, lalu dijaminkan lagi, terus saja begitu," imbuh dia. Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitong mengungkapkan dugaan transaksi 'nakal' SNP Finance, anak usaha jaringan ritel elektronik Columbia, terhadap 14 bank. Perusahaan mengajukan fasilitas kredit modal kerja kepada sejumlah bank untuk memodali kegiatan usahanya. Namun, status kreditnya macet. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan diduga memalsukan dokumen, penggelapan, penipuan. "Modusnya dengan menambahkan, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang (fiktif), berupa data list yang ada di PT CMP," jelas Daniel. Pada 14 Mei 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah dijatuhi sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut jika perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan hingga berakhirnya jangka waktu PKU, maka sesuai dengan ketentuan POJK 29, izin usahanya akan dicabut. || PT Rifan Financindo Baca juga : PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB PT.RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK RFB || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat rifan financindo || Banyak Masyarakat Belum Paham PBK PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA || pt rifan financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
May 2021
Categories |