Rifan Financindo -- Bank Indonesia (BI) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan secara resmi akun Facebook tertentu yang dianggap menyebar fitnah dengan menyebut bahwa uang pecahan baru yang belum lama ini diedarkan, bukan dicetak Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). “Bank Indonesia resmi menyampaikan laporan ke Direktorat Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, terkait pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang Rupiah,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat. Sayangnya pihak Bank Indonesia enggan menyebutkan nama akun Facebook. Arbonas hanya mengatakan, dalam postingannya di Facebook, akun itu menyebarkan informasi pencetakan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan PT Pura Barutama sehingga mengesankan BI tidak melaksanakan amanat UU No.17 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan pencetakan harus dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN. “Kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik karena terkesan mnenuding kami tidak melaksanakan undang-undang,” tambahnya. Bank Indonesia sendiri melaporkan tindakan di Facebook itu dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik. “Laporan ini juga menegaskan bahwa informasi yang tersebar di Facebook bahwa uang Rupiah baru dicetak PT Pura Barutama adalah tidak benar. Pencetakan uang baru Tahun Emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri dan sepenuhnya dilakukan Perum Peruri,” tambahnya. Perlu diketahui, pada 19 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Bank Indonesia meresmikan penerbitan dan peredaran 11 uang NKRI baru, yang terdiri dari tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam. Rifan Financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
May 2021
Categories |