Jakarta, Rifan Financindo Berjangka -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dengan terbitnya payung hukum itu, Wajib Pajak (WP) bisa memenuhi syarat kelengkapan administrasi amnesti pajak sampai akhir 2016 dengan tetap mendapatkan tarif termurah yang seharusnya berakhir 30 September 2016. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, revisi peraturan tersebut akan dirilis oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hari ini. Menurut pria yang kerap disapa Pak Mo, kebijakan ini diambil pemerintah setelah melihat tingginya animo WP dalam mendapatkan akan amnesti pajak pada periode pertama. Sehingga demi memudahkan WP melengkapi syarat administrasi, pemerintah memperpanjang masa penyerahan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mendeklarasikan aset milik WP. “Jadi PMK 141 itu kan administrasinya, nah ini akan diberlakukan sampai akhir tahun untuk melengkapi dokumen-dokumennya. Kan waktu periode pertama sudah mepet banget nih, jadi makanya yang penting menyampaikan uang tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) nya dulu secara garis besar. Pokoknya dibayar paling lambat sampai September ini, tapi lampiran-lampiran dokumennya itu bisa sampai Desember,” ungkap Mardiasmo, Senin (26/9). Namun, mantan Kepala BPKP memastikan, jika ternyata ada WP yang tidak lengkap dalam memberikan keterangan jumlah asetnya dan baru dilaporkan pada periode kedua atau bahkan ketiga, maka insentif pajak yang diberlakukan mengikuti aturan yang sudah ada. Seperti diketahui, uang tebusan yang diberlakukan pada periode pertama yakni sebesar 2 persen, kemudian periode kedua sebesar 3 persen, dan periode ketiga sebesar 5 persen. “Kalau ada deposito dan harta lainnya yang belum dilaporkan ya sesuai dengan periodenya. Ini hanya diberikan sampai 30 September untuk periode pertama, jika ada WP yang melaporkan harta setelah itu, otomatis tarifnya mengikuti periodenya,” jelasnya. PMK Soal SPV Mardiasmo menambahkan, instansi tempatnya bekerja tidak hanya merevisi PMK Nomor 118 soal administrasi amnesti pajak, tetapi juga PMK Nomor 127 terkait ketentuan pembubaran special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang dari para pemiliki dana yang mengikuti program amnesti pajak terutama repatriasi. Dengan adanya revisi PMK Nomor 127 tersebut, maka SVP masih bisa beroperasi. Sehingga, WP hanya perlu mendeklarasikan aset yang bersangkutan. Aturan tersebut akan direvisi menjadi PMK No 142 Tahun 2016. Selain itu, dengan adanya revisi ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan merilis Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen) sebagai turunan dari revisi tersebut. Namun, Mardiasmo masih belum bisa memastikan apakah Perdirjen yang dikeluarkan hanya satu yang menaungi kedua revisi tersebut atau dipisah menjadi dua Perdirjen. “Iya jadi pokoknya hari ini dua PMK, satu Perdirjen. Tapi saya tidak bisa memastikan Perdirjen hanya satu mengelaborasi keduanya atau dipisah satu-satu. Nanti Bu Menteri akan jelaskan lebih detail, Pak Dirjen juga,” pungkasnya. http://ptrifan-stc.livejournal.com/1431.html Rifan Financindo Berjangka Sumber : cnnindonesia.com
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
May 2021
Categories |