JAKARTA. Rifanfinancindo || Anda belum pernah diperiksa pajak? Bersiap-lah, karena Anda berpotensi masuk daftar target prioritas pemeriksaan aparat pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini tengah menyiapkan daftar prioritas pemeriksaan wajib pajak. Daftar itu berisi wajib pajak yang mereka anggap kurang patuh. Salah satu indikator tingkat kepatuhan adalah mereka belum pernah diperiksa, dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) dalam kurun tiga tahun terakhir. Penyusunan daftar prioritas pemeriksaan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak. Surat itu menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) per September 2018. Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi di KPP dengan meramu dengan data yang berasal dari sistem informasi di Ditjen Pajak maupun berdasarkan fakta lapangan. "Wajib pajak yang belum pernah diperiksa jadi salah satu indikator, karena pelaporan pajaknya masih semata-mata self assessment yang belum pernah kami lakukan pengujian sehingga terdapat risiko ketidakpatuhan," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, kepada KONTAN, Minggu (2/9). Namun, meski masuk DSP3, penentuan kepatuhan wajib pajak juga memperhatikan indikator lain (lihat tabel). "Walaupun masuk DSP3, apabila indikator lainnya negatif, misalnya Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) atau lainnya bagus, dia tidak akan kami periksa," katanya. Selain itu, Hestu menyebutkan, pemeriksaan menggunakan peta kepatuhan ini belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab saat ini pajak masih fokus penyelesaian tunggakan pemeriksaan, dan menentukan tindak lanjut usulan pemeriksaan yang sudah ada sebelumnya. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, pembentukan peta kepatuhan wajib pajak ini sebagai langkah bagus untuk memperbaiki data pemeriksaan perpajakan. Namun ia menilai, regulasi ini terbilang lemah lantaran hanya dipayungi Surat Edaran Dirjen Pajak. "Secara hukum, surat edaran tidak punya kekuatan, meski efektif untuk internal," ujar Yustinus. Rifanfinancindo || Agar lebih kuat, ia menyarankan, perintah pemeriksaan pajak tertuang di peraturan menteri keuangan (PMK). Sebab, pelaksanaan beleid ini melibatkan wajib pajak. Baca juga : PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB PT.RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK RFB || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat rifan financindo || Banyak Masyarakat Belum Paham PBK PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA || pt rifan financindo
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
May 2021
Categories |